PROPOSAL
PENELITIAN
SEMINAR
PERENCANAAN
“PERAN
KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA”
(Penelitian
deskriptif kualitat katan, Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua)
Disusun
Oleh :
FRANSISKUS
ANCE
(11520247)
SEKOLAH
TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD”APMD”
YOGYAKARTA
2014
Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam
Meningkatkan Pembangunan Desa
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahkluk sosial yang selalu
bermasyarakat, hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam suatu organisasi
tertentu. Pada masyarakat modren organisasi yang besar, kompleks , canggih
banyak bermunculan, dimana salah satu organisasi yang penting adalah organisasi
pada pemerintahan pada suatu Negara. Didalam negara terdapat susunan organisasi
pemerintah yang mana sesuai trias politika ada legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Dalam susunan organisasi pemerintahan eksekutif yang mana
kepemimpinan tertinggi menurut susunan pemerintahan adalah Presiden dan sampai
pada level dibawahnya pada stuktur pemerintahan adalah kepala desa. Kepala Desa
adalah pemimpin yang dipilih secara demokrasi maupun secara tradisional oleh
warga yang mana ia adalah seorang wakil perpanjang tangan dari masyarakat untuk
dapat mengatur, menjaga dan memotifasi warganya dalam proses pembangunan
didesa, Sehingga peran kepemimpinan Kepala Desa sangatlah berpengaruh terhadap
maju-mundurnya dan berkembang atau tidak berkembangnya suatu pembangunan
didesa.
Desa patut di lindungi dan di jaga keasliannya yang mana adalah bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesai. Dimana dalam berlangsungnya
perkembangan desa tidak terlepas dari peran masyarakat serta kepemipinan
kepala Desa dan perangkat
desa yang ada pada desa. Yang mana semua peran dari aparat pemerintah desa
maupun masyarakat amat penting dalam proses pembangunan desa. Melalui perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap
masyarakat adat dipertegas melalui ketentuan dalam pasal 18B ayat (2) yang
berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam dalam undang-undang”.(UU Desa no.6 tahun 2014)
Untuk itu dalam peraturan perundang-undang juga
telah mengatur dan berlandaskan pada Undang-Undang no.25 tahun 2004 tentang
perencanaan pembangunan nasional, kemudian undang-undang no. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah serta
undang-undang no.33 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, selajutnya Provinsi Papua sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua. Oleh sebab itu Kabupaten Mappi adalah salah satu Kabupaten hasil pemekaran
dari beberapa Kabupaten di Provinsi Papua,
Yang mana menyatakan bahwa harapan dari hasil pemekaran sesuai UU 26 Tahun 2002
dan persetujuan Presiden menyatakan bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua
pada umunya, serta Kabupaten Jayapura, kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke dan
Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di
masyarakat di pandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Kemudian dengan munculnya atau berlakunya Undang-undang Desa No.6 Tahun
2014 maka dengan jelas dan secara hukum desa memiliki kewenangan secara penuh
dalam proses pengelolaan pemerintahan dalam proses pembangunan desa.
Dalam proses pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014
mengacu pada dua pola pendekatan yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”
yang mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan
pemenuhan kebutuahan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Pembangunan desa
merupakan suatu proses yang berlangsung di desa dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembanguan nasional yang mencakup segala aspek kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Dalam konteks pembangunan, dalam pemerintahan indonesia
di canangkan berbagai program diantaranya seperti program inpres desa
tertinggal, program pembangunan infra struktrur pedesaan, program alokasi dana
desa, program PNPM dan sebagainya. Semua program khusus ini bertujuan untuk
mempercepat upaya pembangunan di daerah pedesaan.
Kepemimpinan
merupakan sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat-sifat kepribadian,
termasuk di dalamnya kewibawaan, untuk dijadikan sebagai sarana dalam rangka
menyakinkan yang dipimpinnya agar mereka mau dan dapat melaksanakan tugas-tugas
yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat, ada kegembiraan batin,
serta merasa tidak terpaksa. Kemampuan seseorang dalam memimpin juga sangat
berpengaruh dalam proses pembangunan, yang mana dalam kepempimpinan Kepala Desa
amat sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya proses pembangunan didesa.
Desa/kampung katan
merupakan hasil pemekaran desa, yang mana pada awalnya merupakan kumpulan dari
beberapa kampung, dimana kurang lebih sembilan kampung yang membentuk satu
desa, dan di beri nama Desa Nambioman Bapai (pada masa kolonial belanda). Kemudian
setelah indonesia merdeka dan tepatnya pada masa orde baru yang dipimpin oleh
Presiden Soeharto terjadi lagi pemekaran desa yang mana kurang lebih dari
kesembilan kampung yang bergabung dalam satu desa tersebut dipecahkan lagi
dimana Kampung Katan, Kampung Yatan dan Kampung Linggua terbentuk menjadi satu
desa yaitu Desa Yado. Selanjutnya setelah berlalunya masa orde baru dan
berganti kemasa reformasi terjadi lagi proses pemekaran desa yang dimana Desa
Yado harus hilang dan kemudian tiap kampung menjadi sebuah desa sendiri.
Melihat dari sejarah
Desa Katan tidak terlepas dari peran dan siapa yang memimpin pada saat itu.
Pemimpin desa pada waktu ia adalah Bapak
Daniel Kaimeraimu. Masa kepemimpinannya cukup lama dan ia merupakan kepala desa
pertama saat Desa Nambioman Bapai terbentuk dan menjadi Kepala Desa untuk Desa
Yado dan terakhir menjadi Kepala Desa untuk kampungnya sendiri yaitu Kampung
Katan. Kemudian bagaimana kita melihat model kepemimpinanya, model
perekrutanya, dan hasilnya dicapainya. Bapak Daniel Kaimeraimu dipilih secara
tradisional, yang mana dengan beberapa alasan yaitu, pertama ia dipandang
seorang yang memiliki pendidikan (ia lulus sekolah rakyat), kedua sesuai
tradisi dimana seorang pemimpin dipandang layak harus melewati satu hal dari upacara
adat yaitu ia harus menjaga salah satu orang meninggal (mayat) sendirian selama
tiga hari tiga malam di tengah hutan. Kemudian model kepemimpinan yang ia
terapkan pada masa kepemimpinannya yaitu otoriter. Mengapa saya mengatakan
otoriter ?. karena ia dikalang warganya dijuluki “tangan besi”, karena jika
seseorang tidak mengindahkan suatu peraturan yang dibuat maka ia akan diberi
hukuman dan tidak segan-segan ia dipukul. Salah satu contoh, jika seorang anak
tidak masuk sekolah maka orang tua anak dipanggil dan disuruh berlutut seharian
dan kemudian jika warga tidak ikut kerja bakti maka ada diberi sanksi tegas.
Selanjutnya dilihat dari hasil yang dicapainya, dapat dikatakan ia sukses dalam
kepemimpinanya. Dimana pada masa kepemimpinannya salah satu titik ketegasan
yang ia perjuangkan yaitu dalam bidang pendidikan dan pada akhirnya apa yang ia
perjuangkan itu pun berbuah hasil yang menggembirakan. Adapun penghargaan yang
ia dapatkan yaitu diantaranya pada masa kolonial pada tahun 1963 “penghargaan
pembuatan jalan pendidikan dari Kampung Katan menuju Keppi” (pada masa itu
warga membongkar hutan tidak menggunakan alat berat melainkan menggunakan alat
tradisional dan jaraknya 25 KM). Kemudian pada masa orde baru pada tahun 1993
“penghargaan kepala kampung terbaik oleh Presiden Soeharto”, dan yang terakhir
ia mendapat penghargaan dari Paus (Pemimpin Tinggi Gereja Katolik Roma) pada
tahun 1998 yaitu “penghargaan masuknya Injil Di Desa Yado”.
Namun setelah
berakhirnya masa kepemimpinan Bapak Daniel Kaimeraimu, terjadi penurunan
kualitas kepemimpinan dalam meningkatkan proses pembangunan Didesa Katan.
Mengapa saya dapat katakan demikian.
karena mulai dari terpilihnya kepala desa kedua sampai saat ini belum
terlihat adanya suatu kemajuan dikampung Katan. Mulai dari pembangunan secara
fisik maupun secara non fisik, jadi seolah-olah kampung ini tidak memiliki
seorang pemimpin. Kemudian dilihat dari kehidupan masyarakat taat pada aturan
dan saling menghormati serta gotong-royong (sesuai cerita warga/dan saya
sendiri melihat) tidak diindahkan lagi. Warga sibuk berburu, sadap karet,
berkebun berhutan dan lain, dimana seolah-olah rasa memiliki kampung sudah
mulai berkurang serta tidak lagi menggap kepala desa itu penting dimata mereka.
Dan lebih paranya lagi warga hanya tahu dan mau berurusan dengan kepala Kampung
kalau ada dana RESPEK. Sehingga sosok kepemimipinan kepala desa Didesa Katan
seolah-olah telah hilang dan belum ada penggantinya. Namun patut menjadi
perhatian bahwa desa harus berkembang karena desa merupakan suatu bentuk negara
kecil dari negara republik indonesia.
Untuk itu diharapkan
pada era otonomi dan demokrasi sekarang ini, partisipasi masyarakat sangatlah
penting dalam proses pembangunan. Program pembanguanan dan patisipatif memposisikan masyarakat desa sebagai agen
pembanguan yang otonom, mandiri, mampu bekerja sama dan mempunyai potensi untuk
bangkit dari ketidak berdayaan atau keterpurukan dengan mengandalkan pada
kekuatan yang dimiliki. Secara umum pembangunan masyarakat desa berdampak pada
perubahan tata kehidupan bermasyarakat yang meliputi dua aspek yaitu perubahan
secara fisik dan teknologi serta perubahan sistem nilai dan sikap. Jadi
pembangunan bukan saja masalah penyedian pelayanan sosial, akan tetapi juga
tergantung pada faktor politik, ekonomi, kelembagaan dan budaya yang
bersama-sama semakin penting perannya dalam pemberantasan kemiskinan. Dalam
proses pembangunan masyarakat, desalah yang paling tahu kebutuhan apa yang di
perlukan sehingga perencanaan pembangunan di desa haruslah dimulai dan di
rencanakan oleh masyarakat desa bottom up
dan tidak top down.
Sehingga kepala desa
dan perangkat desa merupakan pelayanan
dan pengayoman masyarakat yang mempunyai tipe kepemimpinan yang mana mampu
mengundang partisipasi warga dalam memecahkan masalah melalui rembug desa.
Kepala desa menjadi rujukan, baik masalah pribadi maupaun kemasyarakatan, dan
pada saat-saat kritis kepala desa dapat memberikan solusi damai bagi warganya.
Keberasilan kepala
desa di dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat pada
akhirnya nanti akan memberikan tingkat keberhasilan pada tingkat pemerintahan
dan tingkat pembangunan yang lebih tinggi. Sebagai tokoh di lingkungannya,maka
seorang kepala desa juga mengemban tugas membangun mental masyarakat desa, baik
dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat-semangat pembangunan.
Pelayanan yang baik mengandung unsur pengertian bahwa pelayanan lebih menitik
beratkan pada kualitas yang bermutu bagi masyarakat dan di dalamnya mengandung
keseimbangan antara pelayanan dengan kebutuhan. Artinya bahwa pelayanan yang di
berikan hendaknya bukan merupakan pelayanan yang bersifat administrasi semata,
tetapi juga memberikan pelayanan dalam arti luas, seperti pemberdayaan kepada
masyarakat, membantuk masyarakat di dalam mengelola lingkungan, dan membangun
serta mengembangkan potensi-potensi lokal yang ada di desanya guna pelaksanaan
pembangunan di desa.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang masalah
tersebut maka rumusan masalahnya ialah :
“Bagaimana peran kepemimpinan kepala Desa Katan dalam meningkatkan Pembangunan Desa
Katan, Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua”
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui peran kepemimpinan kepala desa
dalam meningkatkan Pembangunan didesa Katan.
D.
Manfaat
penelitian
1.
Sebagai bahan masukan kepada kepala desa,khusunya sebagai
pengusa tunggal di desa, bahwa peran aktifnya dalam pembangunan di wilayah
pedesaan sangat di butuhkan oleh masyarakat (khusunya Desa katan)
2.
Sebagai bahan masukan kepada pemerintah desa untuk dapat
meningkatkan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik dengan dukungan modal
partisipasi dari masyarakat secara optimal dalam pembangunan desa.
3.
Sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan untuk peneliti
akan pentingnya peran kepemimpinan seorang kepala desa dalam proses
pembangunan.
E.
Kerangka Teori
I.Peran Kepemimpinan Kepala Desa
Peran merupakan kemampuan seseorang dalam
memposisikan diri sesuai ruang dan waktu
serta dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Oleh sebab
itu seorang Kepala Desa haru tahu dan mampu memainkan perannya sebagai seorang
pemimpin didesanya. Seperti kutipan dari defenisi Peran merupakan
perilaku yang di tuntut untuk memenuhi harapan dari apa yang di perankannya.
(Tim penyusun kamus pusat pembina dan pengembangan bahasa, 1985:667/ skripsi,
2010:6). Sehingga seorang kepala desa atau pun seorang pemimpin dalam memimpin
tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam kepemimpinannya. Sebab
seorang pemimpin atau kepala desa harus dapat membedakan posisi dirinya dimana
disatu sisi dia juga adalah bagian dari warga desa dan disisi lain ia mempunyai
tambahan nilai positif yaitu ia adalah seorang kepala desa selaku pempinan
tertinggi di desa dalam roda kepemimpinannya.
Kepemimpinan seorang
kepala desa dalam roda pemerintahannya harus mempunyai impian bukan sekedar
mimpi saja, dimana ia harus mempunyai visi dan misi yang akan berkembang dan
terciptanya program-program yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dan
harapan dari suatu pembangunan. Untuk patut kita pahami apa itu kepemimpinan.
Berdasarkan kata dasar “pimpin” (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, yang
mana didalamnya ada dua pihak yaitu yang dipimpin (umat) dan yang memimpin
(imam) dan kemudian setelah ditambahkan awalan “pe” menjadi “pemimpin” (leader)
berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi
sehingga oranglain tersebut bertindak sesuai dalam mencapai tujuan tertentu.
Selanjutnya apabila ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya orang yang
mengepalai. Antara pemimpin dan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan
(kepala) cendrung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cendrung lebih
demokratis, dan kemudian setelah dilengkapi dengan awalan “ke” menjadi
“kepemimpinan” (leadership) berarti kemapuan dan kepribadian seseorang dalam
mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian
tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal
struktur dan pusat proses kelompok, (kepemimpinan pemerintahan indonesia,
2003:1).
Kepemimpinan seperti dikatakan bahwa
merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain dalam mencapai apa
yang diinginkannya. Sehingga proses mempengaruhi itu harus dimiliki oleh
seorang figur kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Oleh sebab
itu Menurut B.H. Raven (kepemimpinan,2005:4) mendefenisikan pemimpin sebagai
“seseorang yang menduduki suatu posisi di kelompok itu sesuai dengan ekspektasi
peran dari posisi tersebut dan mengkoordianasi serta mengarahkan kelompok untuk
mempertahankan diri serta mencapai tujuan. Sehingga seorang kepala Desa harus tegas dan berwibawa agar orang yan
dipengaruhinya dapat menaruh hormat sebagai panutan dalam kehidupannya di desa.
Seperti yang dikatakan D.O. Sears (kepemimpinan,2005:4) menyatakan bahwa
pemimpin adalah seseorang yang memulai suatu tindakan, memberi arah, mengambil
keputusan, menyelesaikan perselisihan diantara anggota kelompok, memberi
dorongan, menjadi panutan, dan berada di depan dalam aktivitas-aktivitas kelompok.
Dan disamping itu kemampuan memimpin pun tidak begitu saja muncul bagaikan
mimpin melainkan melalui proses sesorang dalam perkembangan dilingkunganya
maupun dalam keluarga sehingga tiap-tiap pemimpin memiliki ciri sendiri-sendiri
dalam seni memimpin. Untuk itu seorang Kepala Desa harus memiliki pengalaman
yang baik dalam kehidupan sehari-hari dalam memiliki pengetahuan akan desa yang
dipimpinnya sehingga ia mampu memberikan seni memimpinnya dengan baik dihati
warganya. Kemudian kemampuan
seseorang dalam menjalankan kepemimpinan akan sangat lebih baik dengan
pendekatan secara emosional dibandingkan dengan melalui tindakan dengan sistem
atau dengan modal kekuasaan secara politik tanpa adanya modal hubungan
emosianal dengan orang atau kelompok yang dipimpinnya. Sebab itu seperti yang dikatakan oleh G.U. Cleeton
dan C.w. Mason (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:2) kepemimpinan
menunjukan kemampuan mempengaruhi orang-orang dan mencapai melalui himbauan
emosional dan ini lebih baik dibandingkan dengan melalui penggunaan kekuasaan.
Disamping itu kita perlu memahami dan
mengetahui seni-seni dalam memimpin itu sendiri sehingga kita bisa paham dan
mengerti model dalam kepemimpianan seseorang dalam memimpin orang atau kelompok
yang dipimpinnya. Karena dalam proses kepemimpinan tidak terlepas dari gaya
kepemimpinan seseorang dalam mempengauhi kelompok atau orang yang mendapat
pengaruh tersebut. Jadi kepemimpinan kepala desa juga harus mampu memiliki ciri
kahs memimpin sesuai kondisi ruang dalam pola kehidupan serta kultur yang
berlaku didaerah kepemimpinannya. Ada pun beberapa model atau gaya kepemimpinan
yang dapat dipakai sebagai bahan pandangan dan mengetahi model,seni atau gaya
kepemimpinan seorang kepala Desa. Dalam buku (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:7) yang mengatakan sebagai berikut :
a.
Gaya Demokrasi dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya demokrasi dalam
kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan
dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode pembagian tugas dengan bawahan, begitu juga
antara bwahan dibagi tugas secara merata dan adil, kemudian pemilihan tugas
tersebut dilakukan secara terbuka, antar bawahan di anjurkan berdiskusi tentang
keberadaannya untuk membahas tugasnya, baik bawahan terendah sekali pun boleh
menyampaikan sara serta diakui haknya, dengan demikian dimiliki persetujuan dan
konsesus atas kesepakatan bersama.
b.
Gaya Birokrasi dalam Kepemimpinan pemerintahan
Gaya birokrasi dalam
kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan
dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode tanpa pandang
bulu, artinya setiap bawahan harus di perlakukan sama disiplinnya, spesialisasi
tugas yang khusus, kerja yang ketat pada aturan (rule), sehingga kemudian
bawahan menjadi kaku tetapi sederhana (zakelijk).
Dalam kepemimpinan
pemerintahan seperti ini segala sesuatunya dilakukan secara resmi di kantor
pada jam dinas tertentu dan dengan tata cara formal, pengaturan dari atas
secara sentralistis, serta harus berdasarkan logika bukan perasaan
(irrasional), taat dan patuh (obedience) kepada aturan (dicipline) serta
terstruktur dalam kerja.
c. Gaya Kebebasan dalam kepemimpinan Pemerintahan
Gaya kebebasan dalam
kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemerintahan dalam
menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode pemberian
keleluasaan pada bawahan seluas-luasnya, metode ini di kenal juga dengan
Laissez Faire atau liberalism.
Dengan begitu dalam
gaya ini setiap bawahan bebas bersaing dalam berbagai strategis ekonomi,
politik, hukum, dan administasi. Jadi pimpinan pemerintahan memberikan peluang
besar pada kegiatan organisasi. Hal ini hanya cocok pada daerah yang sudah
modren dengan pola pikir bisa dipertanggungjawabkan, tetapi bila di daerah
tradisioanal akan membuat masyarakat semakin berada di dalam keterbelakangan.
d. Gaya Otokratis dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya otokratis dalam
pemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan
dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode paksaan
kekuasaan (coercive power).
Cara ini cocok untuk
mempercepat waktu di kalangan militer, karena itu diterapkan sistem komando
dengan one way traffic dalam
komunikasi pemerintahannya sehingga efektif hasilnya. Tetapi sangat berakibat
fatal bagi daerah-daerah yang sudah maju karena ketakutan bawahan hanya ketika
pemimpin pemerintahan sedang memiliki kekuasaan saja.
Dengan melihat dari gaya kepemimpinan ini
dapat dijadikan suatu pandangan seperti telah dikatakan sebelumnya. Dimana
seorang pemimpin yaitu kepala desa selaku pemimpin yang memimpin masyarakat
desanya dalam mencapai tujuan dalam pembangunan maka ia juga harus mampu
memainkan peranan serta memiliki model atau gaya kepemimpinan yang sesuai
dengan kondosi desanya. Untuk itu selain gaya kepemimpinan kita juga harus tahu
tugas dan tanggung jawab seorang kepala Desa agar dalam kepemimpinannya ia
dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang belaku. Dengan
meliahat undang-undang yang baru yaitu undang-undang desa no.6 tahun 2014 yang
mana dengan jelas dijabarkan tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa.
Kepala desa adalah sorang pemimpin
di desa dimana ia mempunyai hak penuh dan sebagai tokoh yang sangat berperan
penting dalam sendi-sendi kehidupan warganya dalam proses pertumbuhan
pembangunan di desa. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Desa No.06 Tahun
2014 maka dikatakan pasal 26, 27, 28,29 dan 30 sebagai berikut :
Ø
Pasal
26
1. Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwewenang:
a.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
Mengangkat
dan memberhentikan perangkat Desa;
c.
Memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
d.
Menetapkan
peraturan Desa;
e.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.
Membina
kehidupan masyarakat Desa;
g.
Membina
ketentraman dan ketertiban masyaraka Desa;
h. Membina
dan meningkatan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. Mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
j. Mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negar aguna meningkatkan
kesejahteraan masyaakat Desa;
k.
Mengenbakan
kehidupan social budaya masyarakat Desa;
l.
Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m.
Mengkoordinasi
pembangunan desa secara partisipaif;
n.
Mewakili
desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan;
dan
o.
Melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan.
3.
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.
mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.
mengajukan
rancangan Peraturan Desa;
c. menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d.mendapatkan
pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
dan
e.
memberikan
mandat pelaksanaan tugas kewajiban lainnya kepada perangkat Desa
4. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
berkewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Desa;
d.
menaati
dan menegakkan peraturan perundangundangan;
e.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.
menjalin
kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola
keungan dan Aset Desa;
j.
meaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelaesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m.
membina
dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.
memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
o.
mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan
informasi kepada masyaakat Desa.
Ø
Pasal
27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib :
a. Menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepad
bupati/walikota;
b. Menyampaikan
laporan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. Memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerinah secara tertulis kepada Ban
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. Memberikan
dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada
masyarakat Desa setiap tahun anggaraan.
Ø
Pasal
28
1.
Kepala
Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai yang dimaksud dalam pasal 26
ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam
hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
Ø
Pasal
29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan
kepentingan umum;
b. membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan
tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan
tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi
pengurus partai politik;
h.
menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasa terlarang;
i. merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. ikut
serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah;
k. melanggar
sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan
tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ø
Pasal
30
1. Kepala
Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam
hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
II.Pembangunan
Desa
Pembangunan merupakan proses perubahan
dari suatu kondisi tertentu kepada kondisi yang lebih baik, oleh karena itu
setiap tempat yang dihuni mahkluk hidup dan terkhususnya manusia menginginkan
suatu perubahan dari yang kurang menuju yang lebih baik atau yang tidak ada
menjadi ada. Pembangunan yang bermakna
adalah saat seseorang atau sebuah kelompok dapat merencanakan dan
melaksanakan perbaikan dan pemecahan masalahnya sendiri. Persis perumpamaan
kuno : seseorang yang disedekahi sekeranjang ikan bakal kenyang selama satu dua
hari; jika ia mendapat kail maka kenyanglah dia seumur hidupnya – malah bisa
juga menjadi pengekspor cakalang. (pembebasan dan pembangunan, 1997 : hal 04).
Dalam era sekarang ini kata pembangunan
bukan merupakan sesuatu yang asing lagi untuk di dengar, namun kata pembangunan
itu terkadang hanya dijadikan money politik saja atau sebuah janji-janji manis
yang hanya dilontarkan oleh seorang yang hanya menjari kesempatan dalam
menggapai masa. Sehingga pembangunan yang kita harapkan adalah suatu perubahan
yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin yang mana merupakan hasil
representasi dari rakyat tapi kenyataannya rakyat lagi-lagi harus dikecawakan.
Untuk itu dalam perkembangannya perlu dilakukan sesutu bentuk susunan
perencanaan yang dibuat oleh masyarakat bersama wakilnya dalam mencapai apa
yang menjadi tujuan mereka bersama.
Oleh sebab itu dalam proses pembangunan
didesa perlu diperhatiakan tiga aspek pembangunan yang merupakan dimensi dari
pembangunan diamana adanya Pembangunan ekonomi, Pembangunan politik, dan
Pembangunan sosial. Oleh sebah itu di desa pun harus memperhatikan tiga dimensi
pembangunan ini, agar dalam perkembangannya selalu stabil dan menjadi tolak
ukur dari pembangunan itu sendiri.
Sangtlah jelas bahwa dari ketiga dimensi
pembangunan yang harus dilakukan didesa, maka harus menjadi perhatian khusus
bagi masyarakat maupun pemerintah desa dan yang terlebih khusunya kepala desa
sebagai pimpinan yang sangat kuat dalam mengontrol dan mengawasi pembangunan di desa.
Tidak terlepas dari itu yang harus
diperhatikan adalah peran serta aktifnya masyarakat dalam berpartisipasi dalam
proses maupun awal perencanaan itu dibuat. Sehingga dalam perkembangannya akan
menjadi baik sesuai yang diinginkan, seperti perumpamaan kuno tadi bahwa
masyarakat harus memiliki kail sendiri sehingga ia mampu bertahan hidup dan
mampu memecahkan masalahnya sendiri serta bisa menghasilkan lebih bagi Desanya.
Tak lepas dari itu adapun defenisin, menurut Cambridge, England pada Tahun
1948, P.M.D (pembangunan masyarakat Desa, 1983: hal 17) suatu gerakan untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan
partisipasi aktif dan apabila mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat,
tetapi apabila inisiatif ini tidak datang maka dipergunakan teknik-teknik untuk
untuk menimbulkan dan mendorongnya keluar supaya kegiatan dan response yang
antusias terjamin.
Dengan kata lain secara tidak langsung
dapat dikatakan bahwa pembangunan akan berjalan dimana adanya kerja sama antara
masyarakat dalam pemerintah desa dalam merumuskan, menetapkan dalam melakukan
proses dari pembangunan itu serta adanya kontrol dan pengawasan yang aktif dari
keduanya.
Karena Desa adalah bentuk dari suatu
negara yang kecil maka perlu menjadi perhatian khusus akan desa itu sendiri.
Apalagi dengan keluarnya Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 maka disini sangat
jelas desa sangat di perhatikan baik secara asal-usulnya, anggaran maupun
proses berkembangannya desa itu kearah yang lebih baik, yangmana desa makmur
maka Negara pun akan mendapat dampaknya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kunci
keberhasilan kepemimpinan kepala desa jika terjadi suatu pembangunan didesa
yang berdampak pada masyarakat serta lingkungannya desa dan dapat
mensejahterakan masyarakat desa.
F.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang
lingkup penelitian menunjukan suatu batasan-batasan masalah yang dapat diukur
dalam melakukan penelitian. Adapun ruang lingkup penelitian dari peran
kepemipinan kepala desa dalam pembangunan desa adalah sebagai berikut :
1)
Keaktifan kepala desa dalam rapat desa
2)
Keaktifan kepala desa dalam kegiatan fisik desa
3)
Kemampuan memimpin dalam mengarahkan pada tujuan
4)
Sifat kepemimpinan yang menggerakan dan memotivasi orang
yang dipimpin
5)
Memiliki teknik kepemimpinan
6)
Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa
G.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian pada dasarnya memuat asas-asas yang memberikan tuntutan terhadap
penelitian atas dunia empiris, oleh karena itu metode penelitian mencakup seluruh
proses penelitian dan alat didalam merupakan upaya untuk memahami suatu
realitas sosial, maka penggunaan metode penelitian disesuaikan dengan realitas
yang hendak diteliti.
a)
Jenis
Penelitin
Terkait dengan judul yang diajukan oleh penulis yaitu “Peran Kepemimpinan Kepala Desa
Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa”, maka jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian
kualitatif bisa sampai pada taraf penulisan, yakni penelitian deskriptif,
dengan mana peneliti hanya memaparkan suatu keadaan, dimana obyek atau suatu
peristiwa, tanpa menarik suatu kesimpulan umum.
Penelitian kualitatif dapat
memaparkan dan menghasilkan secara deskriptif/ menggambarkan
penjelasan-penjelasan tentang beberapa hal yang menyangkut permasalahan
tersebut. Penelitian kualitatif berdasarkan atas fakta-fakta yang ada, sehingga
penelitian ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis
atau membuat suatu prediksi tertentu.
Metode penelitian kualitatif
yang digunakan untuk maksud deskriptif atau memaparkan suatu objek masalah ini
bertujuan untuk menjelaskan, mengungkapkan dan untuk mendapatkan deskripsi yang
tepat mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan Pembanguan
Desa.
b)
Unit analisi
Unit
analisi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh gambaran yang umumnya tentang
situasi social yang
di teleti oleh objek peneliti.
Unit
analisi akan membantu untuk melakukan wawancara sebagai bahan dalam pembuatan
penelitian. Untuk mendukung hasil dari
penelitian ini maka dibutuhkan infomen yang diantaranya adalah sebgai berikut :
1.
Kepala
desa dan perangkat desa sebanyak 5 orang
2.
Tokoh
masyarakat sebanyak 4 orang
3.
Masyarakat
kampung sebanyak 5 orang
c)
Teknik pengumpulan data
Teknik atau cara yang digunakan
dalam penelitian untuk mengumpulkan data-data secara benar dan dapat di
pertanggung jawabkan oleh peneliti.
a.
Observasi
Observasi berguna untuk
menjelaskan, memberikan dan merinci gejala yang terjadi,kemudian mengamati
secara langsung objek yang diteliti sehingga memperoleh data yang di perlukan.
b.
Wawancara
Wawancara adalah percakapan
yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara(yang mengajukan pertanyaan )dan
terwawancara (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan).
c.
Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan menggunakan arsip atau
dokumen sebagai sumber data yang dapat diperinci dengan cara melihat, mencatat
dan mengabadikan dalam gambar.
d)
Teknik
analisis data
Dalam
menganalisa data lapangan, yang paling utama dilakukan adalah penulis
menggunakan analisis data kualitatif dengan alasan untuk mengetahui secara
mendetail dan mendalam mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa
dalam meningkatkan Pembangunan Desa, maka data yang dibutuhkan lebih bersifat uraian
atau berupa penjabaran tentang apa yang diperoleh dari responden.
Daftar pustaka
Coleridge
Peter. 1997. PEMBEBASAN DAN PEMBANGUNAN (Perjuangan Penyandang Cacat Di Negara-Negara Berkembang). Pustaka pelajar. Yogyakarta.
Surjadi. A. 1983. PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.Alumni.
Bandung
Syafiie Kencana
Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan
Indonesia. PT. Refika
Susandi.
Wirjana R. Bernadine, M.S.W dan Prof. Dr.
Supardo Susilo, M.HUM. 2005. Kepemimpinan
(Dasa-dasar dan pengembangannya). Andi Yogyakarta.
Suharwo Hendro.
2010. Peran Kepala Desa Dalam
Meningkatkan Pembangunan Desa. Skripsi. STPMD/APMD
sumber lain
Undang-Undang
Desa No.6 Tahun 2014
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan dan pembangunan
Nasional
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Republuk
Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah daerah.
Undang-Undang Republik Indonesianomor 21 Tahun 2001
Tentangotonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni,Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua